Jakarta–Sidang Sjahrir Djohan kembali ditunda. Sjahrir mengaku sakit dan tidak bisa dimintai keterangannya sebagai terdakwa.
Penyidik Polri menetapkan Sjahrir Djohan (SJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyuapan dengan tersangka Gayus Tambunan. Seharusnya Sjahrir memberikan keterangan Selasa (21/9) hari ini, namun yang bersangkutan mengaku sakit sehingga sidang ditunda.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Sebelum sidang dimulai, Sjahrir datang terlambat. Hal itulah yang dijadikan alasan oleh Hotma Sitompul, pengacara Sjahrir, untuk menyatakan bahwa kliennya sedang sakit. “Saya sakit darah rendah, hari ini sedang tidak enak badan,” ujar Sjarir Djohan di PN Jakarta Selatan.
Akhirnya Hakim Ketua Sudarwin mengabulkan permohonan pihak Sjahrir Djohan. Sidang dilanjutan Senin (27/9) dengan agenda keterangan dari terdakwa.
inilah/rif