SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, selaku kuasa hukum Ho Kian Kuat, pelapor kasus penggelapan modal usaha PT Salmah Arowana Lestari (SAL) menyepakati success fee untuk Komjen Susno Duadji. Success fee untuk Susno sebanyak 15 persen dari total success fee dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sila Pulungan saat membacakan dakwaan bagi terdakwa Sjahril Djohan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sila menuturkan, pertengahan November 2008, Sjahril Djohan menemui Susno Duadji di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril lantas menanyakan perihal kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) kepada Susno.

“Sus, bagaimana nih masalah arwana,” tutur Sjahril.

Susno pun menjawab. “Ini kasus besar Bang! Masak kosong-kosong bae.”

Beberapa hari kemudian, Sjahril pun menemui Haposan Hutagalung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril mengungkapkan, bahwa Susno minta ‘diperhatikan’ terkait percepatan penanganan kasus penggelapan modal usaha penangkapan ikan arwana dan modal indukan ikan arwana.

Mendengar perkataan Sjahril tersebut, Haposan pun menyatakan pihaknya telah menyiapkan success fee bagi Susno. “Ya, memang ada Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta,” tutur Haposan seperti dikutip JPU.

Sjahril juga menyampaikan bagian persentase success fee yang diminta Susno Duaji. Namun, kemudian pembicaraan persentase success fee tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti Hotel Ambhara, Hotel Sultan dan di kantor Haposan Hutagalung di Patra Jasa, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.

“Sehingga yang mulanya persentase tersebut dari 10 persen kemudian menjadi 12,5 persen yang pada akhirnya menjadi 15 persen,” ucap JPU Sila Pulungan. Namun, Sila tidak merinci dengan lebih jelas mengenai pembahasan persentase sebesar 15 persen tersebut. Diketahui success fee yang diterima Haposan sebesar Rp 1,2 miliar dari Ho Kian Huat.

Kemudian pada 4 Desember 2008, Haposan mengambil uang tunai sebesar Rp 500 juta dari rekeningnya di Bank Bank BCA Bidakara Pancoran. Uang diikat dengan karet gelang sebanyak 5 ikat, yang masing-masing Rp 100 juta, yang dimasukkan ke dalam amplop coklat BCA.

Lalu Haposan pun minta bertemu dengan Sjahril di Cafe Kudus Hotel Sultan. Haposan kemudian membawa uang Rp 500 juta tersebut dalam sebuah paper bag warna coklat polos.

Saat bertemu dengan Haposan di Cafe Kudus Hotel Sultan, Sjahril langsung menanyakan perihal uang tersebut. Haposan lantas menyerahkan paper bag yang berisi Rp 500 juta tersebut kepada Sjahril agar kemudian diserahkan ke Susno Duadji. Setelah uang diterima, kemudian Syahril meninggalkan Haposan dengan alasan terburu-buru karena sudah ditunggu oleh Susno di rumahnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya