SOLOPOS.COM - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo (depan) berfoto bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo. (IG @wahyukenzo88)

Solopos.com, MALANG — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi robot trading, Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki crazy rich Surabaya bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif terhadap tersangka.

Budi menjelaskan pada Kamis (9/3/2023), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota.

Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita oleh petugas.

“Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif,” kata Budi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Pihaknya akan menggeledah rumah-rumah milik tersangka dugaan penipuan robot trading dengan kerugian sekitar Rp9 triliun itu.

“Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki tersangka robot trading.

Proses inventarisasi untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

“Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading.

Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya