SOLOPOS.COM - ilustrasi (google/e-madura)

Solo (Solopos.com)–Dua orang siswa SMK dan SMP dari Kabupaten Sragen dan Kabupaten Sukoharjo dipastikan harus mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo karena tersangkut kasus pidana.

Keduanya adalah AU, 16, siswa kelas IX SMP di salah satu kecamatan di Sragen dan AP, 18, siswa kelas XII SMK sebuah swasta di Kabupaten Sukoharjo. AU ditangkap polisi karena aksi pencurian telepon genggam, sedang AP akibat kasus pencabulan. AP sebenarnya telah divonis penjara empat tahun, namun kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Agustiyar Ekantoro BcIP SSos, menyebutkan pihaknya akan melakukan fasilitasi pelaksanaan UN 2011 bagi dua warga binaannya tersebut. “Seperti pelaksanaan pada tahun yang sudah-sudah, nanti kami sediakan tempatnya di aula,” ujarnya ditemui wartawan di sela-sela kesibukanya di Rutan setempat, Kamis (7/4).

Dia juga menyampaikan, untuk persiapan AU dan AP menghadapi UN, Rutan Kelas I Solo telah berkoordinasi dengan sekolah asal. Namun demikian sampai Kamis (7/4) siang, belum ada bantuan dari sekolah masing-masing kepada keduanya. Dia menduga faktor jarak sekolah di Sragen dan Sukoharjo dengan Rutan Solo yang cukup jauh menjadi kendalanya.

Sementara itu Sekretaris II Panitia UN Kota Solo, Budi Setiono, menyatakan pelaksanaan UN untuk AU dan AP tetap menjadi tanggung jawab sekolah dan panitia pelaksana daerah dimana mereka terdaftar meski ditahan di Solo. “Kewenangannya tetap di sekolah dan panitia daerah masing-masing, bukan Dinas atau panitia di Solo,” ujarnya saat dihubungi.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya