SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat memberikan nasi tumpeng kepada Presiden Joko Widodo dalam puncak Peringatan HUT Ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan

Solopos.com, JAKARTA — PDIP kalah suara di DPR terkait sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Partai pemenang Pemilu 2019 yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu masih berharap hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka agar Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

Dengan sistem ini pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, sedangkan hanya satu fraksi yang setuju yakni PDIP.

Oleh sebab itu, DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno perkara MK nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

Mereka akan menyampaikan agar sistem proporsional terbuka harus tetap diterapkan.

“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

DPR, lanjutnya, sepakat menunjuk Komisi III sebagai tim kuasa mereka untuk menghadap MK.

Selain itu, Doli mengatakan delapan fraksi DPR juga akan mengajukan diri sebagai lembaga atau individu menjadi pemohon intervensi dalam perkara di MK itu.

Bahkan sebelum menghadapi sidang MK, DPR melalui Komisi II akan membahas terkait polemik sistem pemilu itu dengan para penyelenggara pemilu dan pemerintah.

MK akan meminta pendapat pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam perkara itu.

“Nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDIP yang setuju sistem proporsional tertutup.

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pihaknya menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pandangan dengan mereka.

Meski begitu, dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan MK.

“Soal penolakan monggo [silahkan]. Pengambil keputusan adalah di sembilan hakim MK. Kalau ini saja [sikap penolakan 8 parpol] hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Sistem Tertutup

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional.

Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi DPR di daerah pemilihan (dapil).

Sistem ini pernah diterapkan antara lain di Indonesia dan Swiss.

Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.

Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Pada sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara.



Kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang MK, DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Tertutup”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya