SOLOPOS.COM - Tujuh elite partai politik bergandengan tangan seusai pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Mereka menyatakan menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. (Antara/Syaiful Hakim)

Solopos.com, JAKARTA–Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024. Lantas sebenarnya apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Perdebatan itu muncul setelah ada gugatan uji materi terhdap Pasal 168 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian bunyi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

PDIP sebagai fraksi terbesar menjadi satu-satunya partai yang getol memperjuangkan implementasi sistem pemilu proporsional tertutup.

Namun, delapan partai politik (parpol) parlemen lainnya menolak wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup karena menganggap penerapan sistem proporsional tertutup sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Mayoritas parpol parlemen tetap menginginkan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Delapan parpol parlemen yang menolak meliputi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka telah menandatangani pernyataan sikap penolakan atas penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang.

Berikut penjelasan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Mengutip dari buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 karya Jamaluddin, sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.

Pada praktiknya, pemilih tidak dapat memilih secara langsung para calon legislatif (caleg). Pemilih hanya dapat memilih parpol yang menjadi peserta pemilu.

Dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat melihat logo partai pada surat suara yang disediakan. Caleg juga akan dipersiapkan secara langsung oleh partai politik peserta pemilu.

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang diterapkan Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan Pemilu 1999.

Sementara itu, sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memberikan kewenangan kepada pemilih untuk memilih langsung caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Dengan menganut sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat dapat secara langsung melihat nama atau foto kandidat dalam proses pencoblosan.

Kertas suara yang telah dicoblos oleh pemilih nantinya akan dimasukkan ke dalam surat suara dan dilakukan penghitungan oleh panitia pemilu. Kandidat yang berhasil memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD terpilih.

Sistem proporsional terbuka telah diterapkan sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Demikian penjelasan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polemik Sistem Pemilu, Ini Beda Proporsional Terbuka dan Tertutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya