SOLOPOS.COM - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 wilayah Kecamatan Jebres, Solo, di Gedung Serba Guna Jagalan Solo, Rabu (21/2/2024). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) penggunaan aplikasi Sirekap yang bermasalah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Mulanya, Arief yang memimpin sidang Panel 3 tengah melakukan pendalaman terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh terkait perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pemohon perkara tersebut ialah Partai Golkar yang mendalilkan penggelembungan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh dalam kontestasi DPRD/DPRA Provinsi Aceh.

Seusai mendapatkan keterangan dari Bawaslu Aceh bahwa akar masalah Pileg di daerah tersebut berkaitan dengan Sirekap, Arief kemudian berbicara kepada Komisioner KPU RI Idham Holik yang hadir di ruang sidang selaku prinsipal termohon.

“Nah, ini Sirekap-nya, Pak Holik, ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana ini kalau begitu,” ujar Arief. Menurut Arief, problematika penggunaan Sirekap terus terjadi pada semua tingkatan Pemilu 2024.

Dia mengungkit persoalan Sirekap yang juga didalilkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, KPU perlu mengevaluasi penggunaan sirekap karena terus bermasalah.

“Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya Pak Holik, ya, untuk catatan. Karena sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi kita harus hati-hati betul,” pungkasnya.

Idham yang duduk bersama penasihat hukum termohon tampak mengangguk. Sidang dilanjutkan Arief dengan mengkonfirmasi kembali keterangan para pihak.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hakim MK Sentil KPU soal Sirekap Bermasalah Jelang Pilkada 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya