SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk sindikat pelaku penculikan dan penjualan anak bernama Hermanto di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (28/2).

“Pelaku mengaku pernah menjual seorang anak dengan harga Rp3 juta kepada S,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/3).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Boy menuturkan, pelaku menculik dua orang anak berinisial IL (7) dan Fahmi Lestari (8) di Jalan Setiakawan RT 04/12, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Kabid Humas menyatakan penyidik sedang menyelidiki pelaku guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku sebagai komplotan dan sindikat penjualan anak di bawah usia.

Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan pelaku melakukan modus penculikan dengan cara memanggil calon korbannya, kemudian membawa kabur menuju suatu lokasi.

Saat ini, penyidik berupaya mengejar sindikat lainnya yang diduga terlibat sebagai orang yang memesan jual-beli anak di bawah umur, termasuk pelaku berinisial S.

Pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

ant/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya