SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan modifikasi aplikasi APK dan link phishing dengan menangkap 13 orang tersangka, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing (tautan pengelabuan).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka sudah ditahan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut sebanyak 483 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar.

“Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan satu tersangka ada di Sulawesi Selatan,” kata Ramadhan.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022 tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidisber/Bareskrim Polri.

Selain itu terdapat 28 laporan lainnya di beberapa Polda yang dilakukan sindikat penipuan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar menjelaskan, perkara ini berawal dari penangkapan satu pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 orang pelaku.

Modus operasi, para pelaku kejahatan ini secara kolektif dengan peran berbeda-beda.

Pelaku ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada juga berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking).

“Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggih memiliki peran masing-masing,” katanya.

Selain 13 tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Vivid, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban.

Pelaku menipu dan menguras uang korbannya. Salah satu korban dikuras uangnya sampai Rp800 juta, dengan total kerugian korban Rp12 miliar.

Penyidik merincikan 13 tersangka terdiri atas tiga tersangka berperan sebagai developer APK (RR, WEY dan AI), dan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya, termasuk juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya