JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Polri untuk menyerahkan berkas kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Permintaan tersebut diminta KPK ketika tim kecil KPK bertemu dengan tim Polri usai penyerahan surat Kapolri pada Senin (22/10/2012) lalu.
“Kami mengusulkan supaya diserahkan 31 Oktober, hal-hal lain yang bersifat teknis. Poinnya adalah itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Seperti diketahui, masa penahanan lima orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan simulator SIM akan habis pada 31 Oktober 2012. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menyerahkan para tersangkanya dan berkas penyidikan itu ke KPK. Hal ini dikhawatirkan kelima orang itu akan bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis.
Kelima orang tersangka yang ditetapkan Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Budi Susanto dan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK juga menetapkan tersangka tiga dari lima orang, dan Irjen Pol Djoko Susilo.