SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Polri untuk menyerahkan berkas kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Permintaan tersebut diminta KPK ketika tim kecil KPK bertemu dengan tim Polri usai penyerahan surat Kapolri pada Senin (22/10/2012) lalu.

“Kami mengusulkan supaya diserahkan 31 Oktober, hal-hal lain yang bersifat teknis. Poinnya adalah itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Seperti diketahui, masa penahanan lima orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan simulator SIM akan habis pada 31 Oktober 2012. Namun, hingga saat ini Polri belum juga menyerahkan para tersangkanya dan berkas penyidikan itu ke KPK. Hal ini dikhawatirkan kelima orang itu akan bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis.

Kelima orang tersangka yang ditetapkan Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Budi Susanto dan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK juga menetapkan tersangka tiga dari lima orang, dan Irjen Pol Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya