SOLOPOS.COM - Irjen Djoko Susilo (kiri) bersama pengacaranya Junivwer Girsang saat berada di KPK, Senin (3/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Irjen Djoko Susilo (kiri) bersama pengacaranya Junivwer Girsang saat berada di KPK, Senin (3/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — KPK akhirnya menahan Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator mengemudi. Mantan kepala Korlantas ini ditahan di rutan militer Guntur.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Ditahan di Rutan Guntur,” ujar sumber detikcom di internal KPK, Senin (3/12/2012).

Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri sendiri dalam proyek Simulator pada 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah. “Diduga Rp 102 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya