News
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:06 WIB

Simulasi Penghitungan Potongan Tapera, Segini Sisa Gaji Pekerja UMR

Hesti Puji Lestari  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024).

Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.

Advertisement

Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sebelum Tapera, karyawan sebelumnya sudah diwajibkan membayar berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPH 21. Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Iuran BPJS Kesehatan: 4% dibayar perusahaan

Advertisement

2. BPJK Ketenagekerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan) Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan
Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.

Jika mengacu pada perincian di atas, karyawan akan mengalami pemotongan gaji setidaknya 6,5% per bulan (sudah termasuk Tapera tapi belum termasuk PPH 21).

Misalnya seseorang mendapat gaji Rp5.000.000 per bulan maka setelah dipotong iuran ia akan menerima 5.000.000 – 325.000 = Rp4.648.000 (kurang lebih)

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Simulasi Perhitungan Tapera, Segini Sisa Gaji Pekerja UMR setelah Dipotong”

Advertisement
Kata Kunci : Gaji Tapera UMR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif