SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia kendaraan bermotor saat Operasi Zebra (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM diposting Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook.

Solopos.com, SOLO – Akun Facebok Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang sudah berlaku.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Dalam PP itu sudah dijelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Polri meminta pegendara untuk jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.

Dalam PP tersebut jelas tertulis tarif pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali pengendara yang memanfaatkan jasa calo.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

  • SIM A
    Baru : Rp 120.000
    Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM BI
    Baru : Rp 120.000
    Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM BII
    Baru : Rp 120.000
    Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM C
    Baru : Rp 100.000
    Perpanjang : Rp 75.000
  • SIM D (khusus penyandang cacat)
    Baru : Rp 50.000
    Perpanjang : Rp 30.000
  • SIM Internasional
    Baru : Rp 250.000
    Perpanjang : Rp 225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya