SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli. Pada PPDB, terdapat 4 jalur yang bisa ditempuh oleh calon siswa yakni zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Dilansir Bisnis.com, masing-masing jalur memiliki kuota daya tampung. Adapun kuota paling banyak dipakai di jalur zonasi.

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

Rincian kuota masing-masing jalur PPDB 2024 sebagai berikut.

Kuota PPDB 2024

1. Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi SD memiliki kuota paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

2. Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah

3. Jalur Perpindahan

  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali memiliki kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

4. Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi diberikan kepada siswa, apabila sekolah masih memiliki sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Aturan Zonasi

Pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK. 

Jarak radius antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar dalam seleksi PPDB. Terdapat 3 hal yang harus diperhatikan saat mendaftar menggunakan jalur zonasi, yaitu:

1. Jarak radius sekolah

Jarak radius dari rumah ke sekolah menjadi syarat utama yang dibutuhkan bagi para pendaftar. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah terkait jarak yang tepat.

2. Wilayah administrasi

Wilayah administrasi merupakan penetapan yang disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Wilayah zonasi yang dipilih merupakan lokasi tertentu yang masuk ke dalam kategori satu wilayah. Namun, hal tersebut disesuaikan berdasarkan penduduk usia hingga akses menuju sekolah.

3. Bantuan wilayah RT/RW setempat

RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan bagi kesejahteraan masyarakat. Khusus jalur zonasi, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB.

Namun, hal tersebut perlu ditentukan secara tepat oleh pihak-pihak sekolah, terkait penetapan skala prioritas yang diberikan.

Selain itu, siswa yang mengikuti PPDB menggunakan jalur zonasi harus memperhatikan beberapa skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu:

  • Prioritas 1

Prioritas 1 untuk jenjang SD merupakan warga domisili RT yang sama dengan sekolah.

Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga yang berada dalam satu lingkup atau sekitar RT tersebut.

  • Prioritas 2

Prioritas 2 untuk jenjang SD merupakan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah.

Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut.

  • Prioritas 3

Prioritas 3 untuk jenjang SD-SMA memprioritaskan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut.



Berdasarkan skala prioritas tersebut, ada poin penting yang menjadi kriteria penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:

  1. Zonasi
  2. Usia
  3. Pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Aturan dan Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya