News
Jumat, 5 April 2024 - 19:35 WIB

SIM-STNK Mati Tak Kena Tilang saat Libur Lebaran 2024

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat tilang kepada pengendara di jalan raya. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Korps Lalu Lintas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang masa berlakunya habis dan tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idulfitri 1445H/2024. Mereka tidak akan kena hukuman tilang selama periode tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan setiap kepolisian wilayah memiliki mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.

Advertisement

“Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di KM 29 Cikampek, Jumat (5/4/2024).

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.

Advertisement

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.

“Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang),” kata Aan sebagaimana dilansir Antara.

Selama libur Lebaran, Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.

Advertisement

Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut.

1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Atau memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan.

2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.

Advertisement

3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya.

4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan.

5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol).

Advertisement

6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk. Gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif