SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Pendaftaran SIM card melalui nomor ponsel dan NIK kian mendekati batas akhir.

Solopos.com, SOLO — Setiap pemilik nomor ponsel atau nomor selular (SIM card) wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Karena itu, menjelang berakhirnya waktu pendaftaran nomor ponsel atau nomor selular, makin banyak orang yang mendaftar. Namun, masih banyak yang belum berhasil alias gagal dalam registrasi. Selain itu, masih saja ada kiriman SMS yang mengingatkan bahwa nomor yang bersangkutan belum terdaftar.

Hingga 1 November 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka. Baca juga: Awas! Tak Registrasi Ulang Sesuai E-KTP, Nomor Ponsel akan Hangus.

Untuk mengecek apakah nomor selular sudah terdaftar atau belum, berikut beberapa cara atau link yang bisa dipakai sesuai operator masing-masing:

1. Telkomsel

Cek data registrasi pelanggan prabayar Telkomsel.

2. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444

3. XL

Ketik *123*4444# di ponsel.

4. Tri (3)

Cek registrasi pelanggan Tri.

5. Smartfren

Cek nomor Smartfren yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya