SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan bagi Sigid Haryo Wibisono. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menilai Sigid terbukti terlibat dalam konspirasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai penyandang dana.

“Sigid terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta,” kata Charis di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Charis menjelaskan, dari fakta persidangan yang ada, Sigid terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana. “Semua tuntutan jaksa terpenuhi,” tutup Charis

Pertimbangan hakim lainnya, untuk hal yang memberatkan, Sigid dinilai mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban. “Korban tulang punggung keluarga,” terang Charis.

Untuk yang meringankan, Sigid dinilai kooperatif dan tidak pernah melanggar hukum.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya