SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus pembunuhan terhadap PT Rajawali Putra Banjaran NasrudinZulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono dihukum 15 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sigid Haryo Wibisono sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dengan dakwaan telah melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sigid didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Kombes Wiliardi Wizar untuk mencari eksekutor menghabisi Nasrudin.

Namun dakwaan tersebut dibantah Sigid dalam pledoinya. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan Sigid kepada Wiliardi sebagai pinjaman untuk biaya sekolah anak Wiliardi di luar negeri.

Pertemuan antara Sigid, Antasari dan Wiliardi juga dilakukan di rumah Sigid di Jl Pati Unus Nomor 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Wiliardi menyatakan kesiapannya kepada Antasari untuk melakukan misinya, membunuh Nasrudin. Sigid didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 jo 55 ayat (2) Jo 340 KUHP.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya