SOLOPOS.COM - Ahmad Yani (detik)

Ahmad Yani (detik)

JAKARTA–Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menepis tudingan melakukan intervensi terkait sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo. Politisi PPP ini beralasan, dia dan rekan-rekannya di Komisi III hanya melakukan pengawasan.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Kalau mereka tidak punya bukti, akan kita tuntut juga mereka,” kata Yani saat dimintai tanggapan, Jumat (8/6/2012).

Dia menjelaskan, dia meminta sidang tetap di Semarang karena anggota Komisi III DPR hanya menjalankan perintah konstitusi. DPR ingin semua sesuai prosedur termasuk proses peradilan.

“Intinya KPK minta pengadilan ke Jakarta. Apa isi surat itu? Tersangka punya kekuasaan politik yang bisa mempengaruhi proses peradilan sehingga tidak objektif. Menurut saya ini keterlaluan dan subjektif. Kita hanya melaksanakan fungsi pengawasan,” terang politisi yang pernah menjadi pengacara terpidana korupsi mantan anggota KY Irawady ini.

Dalam surat KPK yang dipersoalkan itu, Yani menegaskan pemindahan persidangan seharusnya datang dari pengadilan setempat yang dikirimkan ke MA. Tetapi, justru yang terjadi sebaliknya, KPK yang malah mengirim surat.

“Surat dari KPK tanggal 4 April 2012 itu ditujukan ke MA, nggak ada tembusan ke pengadilan. Tapi yang menjawab wakil ketua pengadilan. Kenapa dia yang menjawab? Dia jawab tidak keberatan atas perpindahan tersebut. Tapi KPK menganggap pengadilan sudah bisa dikendalikan oleh terdakwa,” jelasnya.

Selain Ahmad Yani politisi lainnya yang dilaporkan ICW dan Koalisi Pemantau Peradilan yakni politisi Golkar Aziz Syamsuddin, politisi PKS Nasir Djamil dan Abu Bakar Alhabsy, serta politisi Hanura Syarifuddin Suding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya