SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum penjaran seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Pantauan Solopos.com lewat tayangan Breaking News KompasTV, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusan itu yang kemudian disambut sorakan hadirin yang berada di ruang sidang.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dalam kasus tersebut, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat  memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa karena ada sejumlah hal yang meringankan, di anatranya dedikasi Teddy Minahasa pada institusi Polri dan dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya