SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terbukti menerima duit Rp 32 miliar. Uang ini diterima dari PT CMMA, perusahaan yang mengerjakan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

“Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar,” kata hakim anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013) seperti dilansir detik.com.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pemberian duit ini diberikan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar. Hakim anggota M Samiadji mengatakan, duit Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus sepekan setelah dikeluarkannya surat perintah membayar.

“Terdakwa memanggil Legimo di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu,” papar Hakim Samiadji.

Sorenya, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. “Keesokan harinya Legimo menyerahkan uang dalam 4 kardus ke terdakwa,” ujar Samiadji.

Saat ini hakim anggota masih membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya