SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Dok)

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Dok)

SEMARANG–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menolak saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Sragen yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Lilik Nuraini setelah berkoordinasi dengan hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata, menolak saksi ahli dari Inspektorat Pemkab Sragen. “Saksi ahli dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, masih ada hubungan hirarki dengan terdakwa mantan Bupati Sragen, (Untung Wiyono) sehingga tak independensi,” ujar Lilik.

Penolakan hakim ini menanggapi keberatan dari Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, karena kapabilitasnya sebagai saksi ahli diragukan. “Mestinya saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jateng, bukan dari Pemkab Sragen,” kata Dani.

Saksi ahli Inspektorat Pemkab Sragen, Susilo Praptono yang telah diduduk di kursi saksi, akhir ke luar meninggalkan ruang sidang. “Saya sependapat dengan hakim, karena Inspektorat Pemkab Sragen belum pernah memeriksa kasus korupsi kas daerah,” ujar dia kepada Solopos.com di luar sidang.

Sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi ahli auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pewakilan Jateng, Lusiana Marlin Haryanti. Dia menjelaskan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 terjadi setelah adanya pencairan bilyet deposito di BPR Djoko Tingkir senilai Rp11,7 miliar.

”Pencairan itu dilakukan dua kali yakni 2 Juli 2011 senilai Rp7,82 miliar dan 6 Juli 2011 Rp3,9 miliar,” jelas dia. Namun ketika ketua majelis hakim, Lilik menanyakan pihak yang mencairkan deposito itu, Lusiana hanya menjawab ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) nonaktif Sri Wahyuni, tapi diralat yang mencairkan BPR Djoko Tingkir.

Lusiana juga tak bisa menjelaskan pertanyaan hakim, Kartini Marpaung, tentang pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir menggunakan jaminan deposito kas daerah tersebut.

“Menurut saksi ahli, pinjaman itu bukan merupakan pinjaman daerah, lalu siapa yang harus membayar pejabat yang pinjam atua Pemkab Sragen,” ujar Kartini.

Auditor BPKP perwakilan Jateng ini, hanya menjelaskan bahwa audit yang dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejakti Jateng dihitung berdasarkan bilyet deposito yang sudah dicairkan oleh BPR Djoko Tingkir.

“Mengenai pihak yang bertanggungjawab bukan ranah dari BPKP,” kata dia.

(JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya