SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Solopos/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi ditunda. 

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dihelat hari ini Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor registrasi 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan putusan tuntutan Mario Dandy dan Shane hari ini dan meminta ditunda hingga Selasa (15/8/2023). 

“Hari ini belum siap karena perlu penyempurnaan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bisnis.com. Dengan demikian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan pembacaan tuntutan ini tidak bisa dilanjutkan dan mengabulkan permintaan JPU. 

“Jadi rencana tuntutan dan penuntut belum siap jadi tuntutan kami tunda 15 Agustus 2023,” kata Alimin. Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. 

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). 

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). 

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Resmi Ditunda, Ini Alasannya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya