SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dari kanan ke kiri terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik berbalik untuk keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan dakwaan oditur dalam sidang perdana kasus penyerangan Lapas Kelas IIB, Sleman, di Pengadlan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Kamis (20/06/2013).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendakwa Ucok sebagai eksekutor yang menembak mati Deki Cs. Dua lainnya berperan sebagai pembantu. Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kedua, pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ke 3 KUHP Militer.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya