SOLOPOS.COM - Calon presiden Anies Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Solopos.com, JAKARTA – Saksi ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah.

Ahli hukum administrasi dan pengajar Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, memberikan pandangannya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19/2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dengan demikian, dia menyebut bahwa peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 yang mensyaratkan bakal calonnya berusia paling rendah 40 tahun.

Faktanya, usia Gibran pada saat didaftarkan belum menyentuh 40 tahun. Sensai pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto diterima KPU, penetapannya dilakukan menggunakan Keputusan KPU No. 1362/ 2023.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU No. 19/2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November, sementara Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November,” lanjut Ridwan.

Dia berpendapat, dari segi hukum administrasi, hal itu patut dipertanyakan, sebab semestinya aturan itu tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan atau konsiderans menimbang.

“Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ahli Kubu 01 Sebut Pencalonan Gibran Secara Hukum Tidak Sah”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya