SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melayangkan teguran kepada saksi kubu Prabowo Hatta, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 yang berlangsung di gedung MK.

Sebelum memberikan kesaksiannya, saksi asal Papua bernama Martinus itu menjelaskan bahwa dalam hal ini nyawanya dan keluarga sangat dipertaruhkan. Sembari menunjukkan handphone yang dia pegang, dia menyebutkan bahwa keluarganya sudah mendapat ancaman.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Bahkan dia menyebut, rumah adik Novela Niwapa, yang bersaksi di MK Selasa (12/8/2014) kemarin dibakar.

Martinus ingin menjelaskan soal kemerdekaan di Papua. Namun, Hakim MK Hamdan Zoelva meminta Martinus langsung pada kesaksiannya.  Menyampaikan apa yang dia lihat dalam pelaksanaan sistem noken di Pilpres lalu.

Martinus membuka dengan ingin menjelaskan tentang sistem noken. Lagi-lagi, Hamdan Zoelva menolak untuk mempertimbangkan jika saksi tetap menjelaskan sistem noken. “Anda kan saksi yang diajukan pemohon, kenapa mau menjelaskan soal noken. Anda hadir sebagai saksi, bukan saksi ahli. Kalau akan menjelaskan noken, tidak akan dipertimbangkan,” kata Hamdan.

“Sampaikan saja fakta yang anda lihat,” imbuh Hamdan.

Martinus pun melanjutkan, dengan membandingkan pilpres dengan pilihan bupati yang dilaksanakan sebelumnya.

“Sebelum dua bulan masyarakat sudah kumpul, sudah bermusyawarah. Kepala suku mengundang semua. Tahap kedua komunikasi dan diskusi.  Ketiga, kami tusuk dan mengantar ke tahap selanjutnya Ini di pemilihan bupati. Tapi di Pilpres ini tidak ada,” jelas Martinus.

Keterangan itupun menutup kesaksian Martinus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya