SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA –Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2014, dengan agenda memerika 26 orang saksi dari kubu pemohon yakni Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014) kemarin.

Dari keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi kemarin, tim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sudah optimisitis, jika gugatan Pilpres tersebut akan ditolak.
“Dari keterangan saksi yang disampaikan tadi [Jumat-red], kami semakin yakin permohonan ini akan ditolak. Beberapa hal menunjukkan (itu). Saya sudah sampaikan angka-angka yang ditampilkan tidak signifikan,” kata anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, seperti dilansir detikcom.
Seperti diketahui, ada 26 orang saksi dari Prabowo-Hatta yang memberikan keterangan. Mereka mempermasalahkan banyaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di sejumlah TPS.
Ada pula saksi yang berasal dari Demak, Jawa Tengah, mempermasalahkan selisih satu suara di TPS. Saksi menduga selisih satu suara ini terjadi karena ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS.
Di beberapa kesempatan, ada saksi Prabowo-Hatta terkesan tidak siap menghadapi persidangan. Contohnya saksi dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nur Wahyudi. Dia berulang kali salah memberikan data yang ditanyakan oleh hakim konstitusi.
Kondisi semacam inilah yang membuat kubu Jokowi-JK yakin gugatan Prabowo Hatta akan ditolak.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Sementara itu, sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pekan depan, Senin (11/8/2014).

“Agendanya adalah pemeriksaan saksi 25 orang masing-masing dari termohon, pemohon dan pihak terkait,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya