SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA—Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), , Senin (11/8/2014), mulai mendengarkan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menggunakan fasilitas video conference untuk memeriksa saksi dalam persidangan kali ini, namun ternyata saksi belum siap.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Saksi yang rencananya akan diperiksa melalui video conference salah satunya dari KPU Jawa Tengah (Jateng). Kedua orang saksi itu adalah Nurodin Alexis dan Yohanes Supeno. Ketua MK, Hamdan Zoelva, lalu mempersilakan agar saksi yang pertama diperiksa adalah yang melalui video conference.

Layar lalu menampilkan ruangan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang, yang menjadi lokasi video conference. Namun ternyata yang terpampang di layar hanyalah bangku kosong. Tidak ada saksi yang siap memberikan kesaksian.

“Karena yang video conference belum siap, kita kembali ke sini terlebih dahulu,” ujar Hamdan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. Saksi pertama adalah dari Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mulai memanggil satu per satu nama saksi KPU dari Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta untuk disumpah. Namun kuasa hukum KPU meminta agar 8 orang saksi dari DKI Jakarta disumpah belakangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya