SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda persidangan perkara dugaan pemalsuan akta autentik yayasan dengan terdakwa Robby Sumampouw, Senin (25/4/2011) siang.

Penundaan tersebut disebabkan, salah seorang saksi menderita sakit. Rencananya, akan ada dua saksi yang hadir yaitu Soetandio Wibowo, 86, warga Kepunton, Tegalharjo, Solo dan Tio Kok Sing, 65, warga Jalan S Parman, Kestalan, Banjarsari, Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menyikapi penundaan sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan dapat memaklumi. Hanya, dirinya berharap penundaan persidangan sedapat mungkin dihindari lebih lanjut.

“Dari 28 saksi yang akan kami hadirkan, saat ini baru tiga saksi yang hadir. Kalau, sering ditunda nanti waktunya cenderung lama,” katanya kepada wartawan di PN Solo, Senin.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya