SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SIDANG ROBBY--Robby Sumampouw, terdakwa kasus pemalsuan akta autentik, mendengarkan keterangan saksi dari Pengawas YBSS, Eko Satriyono, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/5). (JIBI/SOLOPOS/Mohammad Ayudha)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SIDANG ROBBY--Robby Sumampouw, terdakwa kasus pemalsuan akta autentik, mendengarkan keterangan saksi dari Pengawas YBSS, Eko Satriyono, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/5). (JIBI/SOLOPOS/Mohammad Ayudha)

SOLO–Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) dengan terdakwa Robby Sumampouw, ditunda pada Rabu (4/1/2012) mendatang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penundaan sidang lantaran saksi ad charge (meringankan) yakni HM Lukminto, kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/12/2011).

Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada bos besar PT Sritex itu pada Jumat (16/12/2011) lalu. Namun sampai hari ini (Rabu-red), jaksa belum mendapatkan jawaban atas ketidakhadiran tersebut.

“Semestinya kehadiran saksi bisa diperdengarkan dalam persidangan ini, namun sampai sekarang kami belum mendapatkan respon apapun. Yang jelas, kami hanya melaksanakan seperti yang diperintahkan majelis hakim sesuai permintaan terdakwa melalui kuasa hukum pada persidangan sebelumnya,” jelas Rahayu.

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan, Robby selaku terdakwa ngotot pada keinginannya mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Lukminto sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya