SOLOPOS.COM - Rasyid Rajasa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Rasyid Rajasa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA— Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa meminta majelis hakim memberi putusan bebas bagi dirinya karena merasa tidak bersalah dan harus melanjutkan pendidikannya di luar negeri.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Saya mohon dan berharap majelis hakim bisa membebaskan atau memberi putusan seadil-adilnya pada saya,” kata Rasyid dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Rasyid menyatakan menyesal secara mendalam kejadian kecelakaan tersebut dan menyadarinya sebagai takdir Tuhan. Ia mengaku masih terbayang pada korban kecelakaan itu hingga saat ini.

“Setelah kejadian itu saya mengalami trauma psikis mendalam, hingga pada saat pemeriksaan dan di persidangan. Bayang-bayang korban masih membekas sampai sekarang,” ujarnya.

Rasyid mengatakan saat ini ia masih menjalani proses akhir kuliahnya di London, Inggris. Menurut dia, kejadian kecelakaan dan berlangsungnya proses persidangan membuatnya terancam tidak bisa menyelesaikan kuliahnya itu.

“Izin cuti hampir habis, mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan itu dirinya bertanggungjawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal. Selain itu menurut dia, keluarganya juga telah menjamin pendidikan anak dari korban yang meninggal hingga sarjana.

“Sedangkan korban luka saya biayai pengobatannya hingga sembuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa hukuman penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan.

“Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009,” kata JPU Tengku Rahmat.

Selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya