JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak tudingan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Raffi Ahmad yang disampaikan melalui pengacara Hotma Sitompul pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
Pihak BNN yang diwakili oleh Suhardi menyatakan penangkapan atas Raffi pada 27 Januari 2013 telah sesuai dengan prosedur. Penahanan dan pembantaran penahanan atas pria berusia 26 tahun itu juga dinyatakan sah.
“[BNN] menolak dengan tegas seluruh dalil pra peradilan yang diajukan kecuali yang benar-benar diakui secara tegas. Tidak akan dijawab dan ditanggapi satu per satu. Tetapi, [akan] dijawab dalam bentuk jawaban berupa asesmen yang utuh dan tidak terpisahkan. Terhadap dalil-dalil yang tidak relevan dalam konteks juga tidak akan dijawab,” tegas Suhardi, Selasa (5/3/2013).
Tidak kalah dengan kuasa hukum Raffi, BNN menuding permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan pemohon [Raffi Ahmad] tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
Suhardi menyanggah keputusan mengirimkan Raffi ke panti rehabilitasi bukanlah tindakan yang dinilai sewenang-wenang.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sigit Satriono ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2013), dengan agenda tanggapan pemohon atas jawaban termohon [BNN] pukul 10.00 WIB.