SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara banding kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu (12/4/2023) mendatang.

Dikutip dari Antara, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding. Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, hakim Ewit Soetriadi menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Selanjutnya, hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, dan Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

Publik menunggu putusan banding yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dan terdakwa lainnya itu. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis dalang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan hukuman berat. Itu sesuai harapan publik.

Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana seumur hidup. Istri Ferdy Sambi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sementara, satu terdakwa lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Putusan ringan itu dijatuhkan lantaran majelis hakim menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Putusan Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Eliezer dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan.

“Ya, benar. Pembacaan putusannya [banding Ferdy Sambo dkk] pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023,” ucap pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Namun, hingga Kamis (9/3/2023), belum diketahui apakah sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk akan disiarkan langsung oleh media seperti sidang sebelum-sebelumnya atau tidak.

Kendati demikian, Binsar memastikan sidang putusan banding polisi berpangkat terakhir inspektur jenderal (irjen) itu bakal terbuka untuk umum.

Majelis hakim sudah mempelajari berkas perkara dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

“Putusan [banding Ferdy Sambo dkk] akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum,” ulas Binsar.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 itu menyita perhatian publik. Kasus itu awalnya penuh drama.

Ferdy Sambo menyusun skenario agar terlihat Yosua meninggal dunia akibat tertembak saat terjadi baku tembak dengan Eliezer. Bahkan, Ferdy Sambo bersama sejumlah polisi lainnya merusak kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi untuk mengaburkan fakta.

Namun, Eliezer akhirnya membongkar skenario Ferdy Sambo. Dia mengaku menjadi eksekutor yang menembak Yosua dari jarak dekat atas perintah Ferdy Sambo. Menurut Eliezer, Ferdy Sambo turut menembak Yosua. Ferdy Sambo membantahnya.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo turut menembak Yosua dengan senjata Glock.

Ferdy Sambo di persidangan mengaku menyusun skenario itu. Berdasar fakta persidangan, Ferdy Sambo nekat menghaisi nyawa anak buahnya sendiri setelah diberi informasi istri, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim menyimpulkan tidak terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Setelah perkara itu diputus PN Jakarta Selatan, kini publik menanti putusan banding Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya