SOLOPOS.COM - Mentan Syahrul Yasin Limpo saat mengunjungi screen house hortikultura di Almeria, Spanyol, Kamis (28/9/2023). (ANTARA/HO-Kementan/aa)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang pertama gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin (30/10/2023). 

“Sidang pertama, Senin 30 Oktober 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (12/10/2023). 

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Djuyamto mengatakan permohonan yang teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Mentan Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” imbuhnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa dalam praperadilan ini Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) sebagai tersangka.  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. 

SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.  

Berdasarkan konstruksi perkaranya, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Besaran yang disetorkan berkisar mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000 atau setara dengan Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta (kurs Rp15.710 per dolar AS).   

Para Tersangka lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang Praperadilan eks Mentan SYL Digelar Senin Pekan Depan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya