SOLOPOS.COM - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Antara/Indra Setiawan)

Solopos.com, SURABAYA–Sidang kasus insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada lima terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Stadion Kanjuruhan), AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

JPU membacakan dakwaan terhadap mereka secara bergantian. Dakwaan pertama untuk terdakwa AKP Hasdarmawan dibacakan tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang yang diketuai Hari Basuki.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, majelis hakim meminta kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, tetapi hanya poin-poin yang dianggap penting.

JPU Hari Basuki menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan, terutama soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.

“Untuk visum akan kami bacakan hasilnya saja yang mulia sebab ada 800 keterangan untuk visum ini,” ujarnya.

Pada sidang pembuka tersebut, ratusan personel polisi disiagakan untuk mengamankan lingkungan PN Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 400 personel dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang, terutama terkait rencana kedatangan suporter Arema FC.

“Juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru,” ujarnya.

Kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) seusai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dengan Persebaya Surabaya. Dalam peristiwa itu, sebanyak 135 orang (termasuk dua personel polisi) meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya