SOLOPOS.COM - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Aparat Polres Metro Jakarta Barat menjaga ketat sidang perdana jenderal yang sempat ditugaskan sebagai Kapolda Jawa Timur namun belum sempat dilantik tersebut.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Tercatat ada 60 personel polisi dari Polres dan Polsek yang dikerahkan khusus untuk menjaga jalannya sidang.

Personel itu terdiri atas petugas berseragam dan tidak berseragam. Mereka bertugas di menjaga di halaman hingga di dalam gedung pengadilan.

Sidang perdana berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan sejumlah kesiapan dalam rangka pengamanan sidang atas penyalahgunaan narkoba dengan terpidana Irjen Pol TM dan cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Solopos.com.

Dari pantauan Antara di lokasi, situasi sidang berlangsung kondusif. Tim kuasa hukum Teddy yang dinakhodai oleh Hotman Paris sudah sampai di ruang sidang.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram di antaranya dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya