SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Sidang perdana kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dengan terdakwa Nugroho Budi Santoso, pemilik CV Kencana, Rabu (17/2) dipadati pengunjung.

Sekitar 50-an orang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Salatiga untuk memberi dukungan moral kepada terdakwa.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Sidang yang dipimpin oleh Rosidin SH MH selaku ketua majelis hakim beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Setyawan SH.

Nugroho yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Salatiga bersaing dengan Diah Sunarsasi itu didakwa dengan Pasal 2 Undang–undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiTerdakwa dinilai telah melakukan korupsi dalam pengerjaan salah satu paket pekerjaan pembangunan JLS senilai lebih dari Rp 900 juta.

Sayangnya, dalam pekerjaannya dinilai terdapat penyimpangan karena tidak sesuai bestek. Akibat perbuatannya, sesuai audit BPK, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai 267 juta.

Puluhan warga yang datang dari beberapa keluarah ini mengaku tidak hendak berdemo. Namun hanya sekedar memberikan dukungan terhadap rekan mereka yang tengah terbelit kasus pidana korupsi. Mereka pun mengikuti sidang dengan tertib hingga akhir, kendati salah seorang jaksa sempat khawatir dengan kehadiran mereka bakal membuat keributan.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIb itu, Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Ketua KONI Salatiga hadir didampingi kuasa hukumnya, Marthen H Toelle SH.

Ia tampak tenang mengikuti sidang. Seusai dakwaan selesai dibacakan, kuasa hukum dalam kesempatan itu juga langsung membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut.

Marthen mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek JLS tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ini didasarkan pada adanya perjanjian kontrak kerja. “Pekerjaan konstruksi itu diatur dalam kontrak kerja, masuknya ranah hukum perdata,” tuturnya.

Ditambahkannya, dakwaan JPU dianggap salah alamat (error in persona) lantaran jabatan terdakwa di CV Kencana Salatiga hanya sebagai pengelola, bukan sebagai direktur.

Menurutnya, jabatan pengelola tidak diatur dalam UU mengenai Jasa Konstruksi. “JPU salah menentukan orang. Terdakwa bukan direktur (CV Kencana Salatiga, tapi Ahmad Yoga,” tutur pengacara berjenggot tebal itu.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya