SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO--Sebanyak 200-an jajaran Polresta Solo disiapkan dalam pengamanan sidang bentrok Gandekan dengan tersangka Iwan Walet dan Mardi Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/8/2012). Selain itu, polisi akan mengecek barang bawaan pengunjung yang mengikuti persidangan tersebut. Pengamanan itu dilakukan guna mengantisipasi bentrok susulan mengingat kedua kubu mempunyai kantong massa.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Solo, persiapan pengamanan telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Petugas beserta tim dari pengadilan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan gladi bersih dengan mengecek lokasi sidang di ruang utama (bagian depan). Sejumlah peralatan elektronik seperti sound system turut dicek. Dalam proses pengamanan, rencananya tersangka akan dikawal ketika turun dari mobil tahanan di pengadilan sampai mengikuti persidangan. Bahkan, sebuah pos polisi turut dipersiapkan dan diletakkan di sisi depan pintu utama pengadilan.

“Semua kami lakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kabag Ops Polresta Solo, Kompol Joko Arif Saptono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, seusai melakukan rapat koordinasi di PN Solo, Senin (27/8/2012).

Menurutnya, petugas yang berjaga akan disebar di area PN dengan pakaian resmi dan pakaian preman. Secara teknis, kata Joko, pengamanan dilakukan menggunakan sistem pengamanan tertutup dan pengamanan terbuka. “Pada prinsipnya, pengamanan tetap sesuai dengan prosedur. Untuk penambahan personel, kita lihat jalannya persidangan,” kata Joko.

Sementara itu, seorang pejabat humas PN Solo, Budhy Hertantyo, menegaskan sudah siap menggelar sidang tersebut. Menurutnya, hakim yang dipersiapkan dalam sidang itu meliputi, Edy Purwanto, Bintoro Widodo dan Budhy Hertantyo. “Secara teknis memang aparat kepolisian yang mengamankan jalannya sidang. Namun petugas keamanan pengadilan turut membantu polisi,” jelas Budhy saat ditemui Solopos.com di PN.

Sidang bentrok antar kelompok massa di Gandekan Jl RE Martadinata, Jebres, Solo merupakan sidang perdana dengan tersangka Iwan Walet dan Mardi Sugeng. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya