SOLOPOS.COM - Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Antara/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate mulai menjalani sidang terkait suap dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo, Selasa (27/6/2023). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Johnny dan lima terdakwa lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno menyatakan Johnny didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait dengan kasus korupsi proyek BTS 4G. Uang dan fasilitas yang diterimanya itu antara lain digunakan untuk bermain golf dan perjalanan dinas ke luar negeri. Johnny disebut menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlinat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah],” sebut JPU. Selama kurun waktu 2021-2022, Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak  sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.  Selanjutnya, Johnny didakwa menerima fasilitas perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona, Paris, London, Amerika Serikat (AS).

Secara terperinci, Johnny didakwa sekitar 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452,5 juta. Dia juga didakwa mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp453,6 juta, ke London sebesar Rp167,6 juta, dan ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp404,6 juta.

Selain untuk kepentingan golf dan perjalanan dinas, Johnny didakwa memerintahkan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),  Anang Achmad Latif, agar mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan.  Penyerahan uang itu juga satu kali dilakukan di ruang kerja Johnny di Kantor Kemkominfo.

Penerimaan uang terbesar kepada Plate, berdasarkan surat dakwaan, berasal dari Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.  Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief, yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, uang yang diterima selama 20 kali itu yakni Rp10 miliar.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif ” jelas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya