SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memulai sidang kasus Ahok.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dimulai pukul 08.55 WIB, Selasa (13/12/2016).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sidang yang berlokasi di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dari laporan Antara, Selasa pagi WIB, ruang sidang sendiri dipenuhi oleh sekira 80 orang masyarakat. Banyak yang tidak bisa masuk karena terbatasnya ruang persidangan. Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasehat hukum.

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung di laman Facebook Basuki Tjahaja Purnama, Selasa pagi WIB, Dwiyarso Budi Santiarto selaku Pimpinan Majelis Hakim membuka persidangan pada Pukul 09:00 WIB dengan memanggil terdakwa Ahok.

“Sebelum majelis menyocokan identitas terdakwa, sidang ini terbuka untuk umum dan live di televisi sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi, khusus pembuktian, tetap terbuka, tapi tidak disiarkan televisi,” kata Dwiyarso membuka persidangan di Jakarta, Selasa.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasehat hukum.

Terdakwa Ahok, merupakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif sekaligus calon pertahana Pilgub DKI Jakarta 2017, kelahiran Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966.

Pria 50 tahun tersebut diduga melakukan penistaan agama saat kunjungannya sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan kerapu.

Dalam kunjungannya  itu, Ahok dianggap menyinggung umat Islam terkait pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51. Dalam hal ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya