SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dari siaran langsung persidangan kasus penistaan agama. (Istimewa/Facebook/Basuki Tjahaja Purnama)

JPU menyebut Ahok dengan sengaja memakai Al Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI Jakarta 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, didakwa menistakan agama. Di dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, sengaja menggunakan Al-Quran surat Al Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI Jakarta 2017.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, seperti dipantau Solopos.com melalui siaran langsung di laman Facebook Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (13/12/2016).

Penyebutan surat Al Maidah disampaikan Ahok saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu .

“Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” papar Jaksa.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya