SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Ahok mengaku bingung dengan dakwaan JPU.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dimulai pukul 08.55 WIB, Selasa (13/12/2016).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Sidang yang berlokasi di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dari laporan Antara, Selasa pagi WIB, ruang sidang sendiri dipenuhi oleh sekira 80 orang masyarakat. Banyak yang tidak bisa masuk karena terbatasnya ruang persidangan. Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasehat hukum.

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung di laman Facebook Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (13/12/2016), persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait pembacaan ini, Ahok di muka sidang mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh salah satu JPU.

Saya mengerti secara bahasa isi tuntutan, tapi tidak mengerti isi tuntutan,” ujar Ahok saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Mendengar jawaban Ahok, Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto bereaksi dengan berujar bahwa apa yang dibacakan JPU bukan bagian dari tuntutan. Ini bukan tuntutan tapi dakwaan,” ujar Dwiarso singkat.

Salah satu JPU membacakan dakwaan yang mengatakan bahwa Ahok dianggap telah melecehkan umat Islam lantaran membawa surah Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya.”

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya