SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Ahok menuturkan dirinya sudah sangat mengenal Al Maidah 51.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar perdana Selasa (13/12/2016). Membacakan nota pembelaan, Ahok mengaku tidak bermaksud menghina agama dan menyinggung ulama. Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini menyebut pernyataannya yang dipermasalahkan ditujukan kepada politikus.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Persoalan yang tejadi saat ini, yang diajukan saat sidang jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan apalagi berniat menista agama Islam, dan juga bukan berniat menghina para ulama,” kata Ahok di ruang sidang gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

“Namun ucapan itu saya maksudkan untuk para oknum politisi [politikus] yang memanfaatkan Surat Al Maidah 51 secara tidak benar, karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan pilkada,” sambung Ahok.

Ahok menuturkan dirinya sudah sangat mengenal Al Maidah 51. Sebab, surat tersebut sering digunakan lawan-lawan politiknya untuk di kontestasi pilkada. Seperti diketahui Ahok pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur dan menang. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai gubernur Babel, namun kalah.

Menurut Ahok, ucapannya tersebut sengaja dimanfaatkan oleh oknum politikus yang ogah bersaing sehat dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Ahok menegaskan tak ada maksud menghina agama maupun para ulama terkait pidatonya yang menyinggung surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

“Selama karier politik saya, dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme, ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena tidak bisa bersaing dengan visi misi secara sehat,” ujar Ahok. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) didakwa melakukan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung surah Almaidah saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan Ahok itu menistakan atau menodai agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung PN Jakpus lama, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa.

JPU menilai ucapan yang dilontarkan Ahok tersebut menistakan agama dan menyinggung para ulama melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP. Ucapan Ahok di muka umum itu dinilai bersifat memunculkan permusuhan dan atau penodaaan agama yang dianut di Indonesia.

“Materi di dalam pasal itu mengenai penistaan agama pada saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya