Bojonegoro (Solopos,com)--Kasus tukar narapidana (Napi) di Lapas kelas IIA Bojonegoro yang menyeret empat pelaku mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (15/3/2011). Tidak tanggung-tanggung, Hasnomo, pengacara Kasiem pelaku tukar Napi didampingi tujuh orang pengacara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Agung, yang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Jaksa Effendi.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Selanjutnya, pada sidang kedua dihadirkan terdakwa Priyono yang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya. Dan bertugas sebagai JPU adalah jaksa Sateno.
Ketiga adalah terdakwa Hasnomo. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh orang pengacara yang mendampinginya. Sementara JPU-nya adalah jaksa Hanibal. Dan ke-4 adalah terdakwa Atmari didampingi dua pengacaranya denga JPU Endah Suryani.
“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwan” kata hakim Nyoman Wiguna.
Keempat terdakwa, dalam sidang ini didakwa dengan tiga pasal yang sama. Yakni pasal 266, 263 dan pasal 426.
(dtc/tiw)