SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan mendengarkan kesaksian para eksekutor. Namun, sebelum dihadirkan ke hadapan hakim, salah satu dari mereka, Heri Santosa, menolak bersaksi.

“Heri tidak bisa, karena merasa tidak pernah dimintai keterangan untuk Antasari Azhar,” kata Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/12).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Sementara untuk eksekutor lainnya, lanjut Cirus, sudah siap dihadirkan di persidangan. Keempat eksekutor lainnya yakni Hendrikus Kia Walen, Daniel Dean, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, dan Fransiskus alias Amsi, telah berada di sel tahanan pengadilan.

Menurut Cirus, saksi lainnya yang juga akan dihadirkan adalah terdakwa Jerry Hermawan Lo, Hasan Mulacela, dan Waskito. Hasan adalah mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pers Indonesia Merdeka, sedangkan Waskito adalah pengawal pemilik perusahaan tersebut, Sigid Haryo Wibisono, yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan di pertengahan Maret 2009 itu.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro. Antasari tampak mengenakan kemeja batik warna merah dan duduk di kursi terdakwa di barisan pengacaranya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya