SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan di Ring-Road Mojosongo dengan terdakwa, Suheri, yang digelar Senin (15/8/2011). Penundaan tersebut disebabkan, kedua saksi tak hadir dalam persidangan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, sidang yang dipimpin Ketua Hakim Majelis, M Syukri tersebut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Budi S.

Di sisi lain, Suparno Bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa. Rencananya, agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni isteri terdakwa, Dewi dan teman terdakwa, Abdul Aziz.

“Sidang ditunda satu pekan mendatang. Para saksi yang diundang tidak hadir tanpa keterangan. Nanti, akan kami panggil lagi saat sidang mendatang,” kata JPU, Budi S seusai sidang dilangsungkan di PN Solo, Senin (15/8/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya