SOLOPOS.COM - Habib Rizeq Syihab mengajukan protes ke majelis hakim PN Jaktim. (tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA -- Kengototan Rizieq Syihab atau Habib Rizieq Syihab dan tim pengacaranya meminta agar bisa hadir di persidangan secara langsung akhirnya terkabul. Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya menuruti kemauan Rizieq Syihab dengan catatan mereka mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jika terjadi pelanggara prokes, hakim mengancam akan kembali menggelar sidang secara virtual alias online. "Ada surat jaminan, dia [kubu Rizieq Syihab] akan menjamin pelaksanaan persidangan ini mengikuti protokol kesehatan, yang paling pokok di sini tidak menimbulkan kerumunan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sidang kemarin agendanya adalah pembacaan eksepsi terdakwa, Rizieq Syihab, dalam kasus kerumunan dan tes swab.

Baca juga: Dibubarkan Paksa, Ibu-Ibu Simpatisan Rizieq Syihab Teriak Akan Tuntut Polisi

Sementaa itu, anggota tim pengacara Riieq Syihab, Aziz Yanuar, mengungkap alasan di balik permintaan terus menerus sidang offline. Aziz menyebut alasan utama lantaran tidak maksimalnya pembelaan jika proses sidang dilakukan virtual. "Karena tidak akan maksimal pembelaan kita kalau online," kata Aziz .

Selain persoalan pembelaan, Aziz menyampaikan adanya kendala dan masalah teknis ketika pelaksanaan sidang virtual. Kemudian Aziz meyakini perdebatan dalam persidangan virtua juga akan berbeda kualitas dengan debat secara langsung. Karena itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang pada akhirnya mengizinkan Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan secara langsung di ruang sidang.

Jaga Sikap

Sementara itu, PPP mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Rizieq Syihab. PPP meminta Rizieq beserta tim kuasa hukumnya bisa menjaga sikap dan suasana persidangan.

Baca juga: Keras, Habib Rizieq Tolak Hadiri Sidang Virtual!

"Poksi PPP di Komisi III mengapresiasi sikap Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara pidana Rizieq Syihab. Bagi PPP, Majelis Hakim yang bersangkutan bukan sekadar menjadi corong hukum positif, tetapi menjadi corong keadilan," kata Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut dalam setiap pengadilan, terdakwa seharusnya taat dan hormat kepada Majelis Hakim. Di sisi lain, Majelis Hakim menurutnya juga harus memastikan terdakwa diberikan hak untuk membela diri sebaik-baiknya di persidangan.

"Dalam sistem peradilan pidana di negara manapun, seorang terdakwa memang harus taat dan hormat pada hakim yang mengadili perkaranya. Namun di sisi lain hakim juga berkewajiban memastikan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan memungkinkan terdakwa untuk membela diri dengan sebaik-baiknya terpenuhi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya