News
Kamis, 2 November 2023 - 13:47 WIB

Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Gugatan Almas Tsaqibbirru Tak Ditandatangani

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Solopos.com, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)  menyebut bahwa dokumen perbaikan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan Almas, yang pada akhirnya memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. 

Advertisement

Dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), PBHI menyebut bahwa dokumen perbaikan permohonan itu tak ditandatangani Almas sendiri selaku pemohon maupun kuasa hukumnya. 

Dokumen itu diperoleh pihaknya secara langsung dari situs resmi MK, yang juga dapat diakses oleh publik. 

Advertisement

Dokumen itu diperoleh pihaknya secara langsung dari situs resmi MK, yang juga dapat diakses oleh publik. 

“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani yang mengikuti sidang secara daring, Kamis (2/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa MK selama ini telah menjadi role model dalam pemeriksaan persidangan yang tertib dan disiplin, termasuk dalam administrasi. 

Advertisement

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait penarikan dan pengajuan kembali gugatan tersebut. 

“[Rekaman] CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, kan belum tentu salah juga,” katanya di Gedung MK pada Rabu (1/11/2023). 

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan registrasi dan persidangan, sehingga nantinya akan ditelusuri lebih lanjut. “Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” pungkasnya.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Gugatan Almas Tsaqibbirru Tak Ditandatangani”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif