SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Sidang MKD yang meminta bukti asli rekaman “Papa Minta Saham” tidak dipenuhi bos Freeport.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) gagal mendapatkan rekaman asli percakapan kasus ”papa minta saham”, Kamis (10/12).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menolak ponsel yang menyimpan rekaman itu dioper dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) ke MKD. Maroef membuat surat pernyataan menolak menyerahkan rekaman ke MKD. Surat itu dibuat dan diserahkan ke Kejakgung pada 8 Desember.

Dalam suratnya, selain menolak menyerahkan ponsel yang masih di tangan Kejakgung, Maroef menyatakan telah menyerahkan copy rekaman yang isinya identik dengan aslinya ke MKD.

Empat pimpinan MKD yaitu Surahman Hidayat, Junimart Girsang, Kahar Muzakir, dan Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Kejakgung, Kamis, untuk meminta rekaman asli rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Maroef, dan pengusaha migas Riza Chalid. Dalam rekaman itu ada dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres, serta dugaan permintaan saham.

Mereka ditemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. ”Percakapan kami dengan Pak Jampidus bagi kami tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Pak Maroef bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang beliau serahkan ke Jaksa Agung dipinjamkan kepada siapa pun,” tutur Wakil Ketua Junimart Girsang.

Soal orisinalitas rekaman yang disebut seharusnya tak perlu diributkan di MKD karena hanya pengusutan soal etik, Junimart beralasan permintaan rekaman asli sudah menjadi putusan rapat MKD.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memaklumi gagalnya MKD mendapat ponsel yang berisi rekaman ”papa minta saham” itu. Menurut Ruhut, MKD memang sudah tak bisa dipercaya. Dia menyebut hanya ada sedikit orang di MKD yang masih bisa menjaga integritas mereka.

”Kapan gua [saya] percaya [MKD]? Yang saya percaya di MKD adalah dua kader kami [Demokrat], Junimart Girsang, dan mungkin cuma lima hingga enam orang,” ujar Ruhut.

Kasus ”papa minta saham” yang diusut Kejakgung terus bergulir dengan pemeriksaan anggota staf Setya Novanto dan Maroef. Mereka mengetahui pertemuan karena ikut merencanakan dan mengatur pertemuan yang diduga terdapat unsur permufakatan jahat.

”Ada beberapa pihak yang tahu masalah itu termasuk nanti stafnya Pak Maroef, juga stafnya Setya Novanto. Keterangan yang kami miliki, mereka [staf Maroef dan staf Novanto] terlibat mengatur pertemuan-pertemuan itu,” jelas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan laporan Novanto ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Menteri ESDM Sudirman Said. Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Suharsono mengatakan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mendatangi Bareskrim dan menyebut akan melaporkan Sudirman.

Namun, Firman urung melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ”Berdasarkan laporan dari Biro Operasi Bareskrim, yang bersangkutan memang mau lapor tapi enggak jadi. Enggak jadinya kenapa, saya enggak tahu,” kata Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya