SOLOPOS.COM - Saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa, ahli patologi Forensik Unversitas Indonesia, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 miligram di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang kopi bersianida diwarnai ketegangan. Jaksa mencecar kompetensi saksi ahli dari kubu Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Keberanian ahli patologi forensik Dr. Djadja Surya Atmadja menyimpulkan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal dunia bukan karena sianida berujung ketegangan di ruang sidang. Meski mengambil kesimpulan sejauh itu, Djaja enggan mempertimbangkan adanya sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Alasannya, dia bukan pakar toksikologi dan hanya pakar forensik yang hanya melihat racun dalam tubuh.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Padahal, semula dia juga menyebut dirinya ahli toksikologi khususnya arsenik dan sianida. Karena pernyataan-pernyataan tersebut, Djaja dicecar soal kompetensinya dan statusnya sebagai ahli apa. Djaja mengaku dirinya ahli forensik, termasuk toksikologi. “Saya bacakan, keterangan yang diberikan oleh ahli sebagai seseorang memiliki keahlian khusus, makanya Anda di sini sebagai ahli apa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) petang.

Djaja pun mengatakan hanya sebagai kedokteran forensik. “Itu saja?” cecar jaksa. “Di sini ahlinya beda. Toksilogi sendiri, forensik sendiri? Anda kriminologi tahu enggak?” tanya jaksa lagi.

Pertanyaan itu membuat pengacara Jessica, Otto Hasibuan, keberatan. “Kami harus tegaskan, perlu karena kami tanya, mengatakan toksikologi, kami tanya toksikologi,” tanya jaksa lagi.

Djaja menjawab bahwa toksikologi ada bermacam-macam. Jaksa kembali mencecarnya soal apa saja kompetensi seorang ahli toksikologi forensik. Djaja tak bisa langsung menjawab. “Maksudnya Bapak apa?” Jaksa pun kembali bertanya apa kompetensinya.

“Toksikologi itu luas Pak, yang saya kuasai toksikologi pada jenazah, saya menguasai toksikologi pada jenazah. Itu bagian saya,” kata Djaja. Baca juga: Jaksa Balikkan Kesimpulan Ahli Jessica Bahwa Mirna Keracunan Sianida.

Jaksa membacakan kembali ilmu yang pernah dipelajari Djaja. “Saudara tadi ditanya, Anda tidak belajar kimia analisis, farmako kinetik sedikit.” Djaja beralasan ilmu-ilmu itu hanya punya sedikit kaitan dengan toksikologi forensik. “Tapi benar farmakologi sedikit?” Djaja pun mengakuinya.

“Terus tadi bagaimana kompetensi forensik?” cecar jaksa lagi. Djaja tak bisa menjawab. “Kalau Anda tidak tahu, gimana kami bisa yakin?” kata jaksa.

Sempat ditengahi oleh hakim Kisworo, Djaja akhirnya berusaha menjawab. “Ini ada buku…” Jawaban itu disambar jaksa, “saya tak tanya buku.” Baca juga: Beda Lagi! Ahli Forensik UI Pastikan Kematian Mirna Bukan Karena Sianida.

“Seorang dokter forensik belajar banyak SKS, toksikologi forensik itu bukan toksikologi laboratorium, karena dia harus mengambil kesimpulan,” jawab Djaja. “Berarti beda bidangnya, Pak?” tanya jaksa. “Iya,” kata dokter yang mengaku pernah menangani 200.000 kasus itu.

Jaksa pun berganti memberikan pertanyaan dan hakim hanya memberi waktu lima menit. “Ahli bilang data yang Anda terima tapi tidak detail. Menyangkut kesimpulan Anda bahwa [korban] mati bukan karena sianida. Data Anda apa?” tanya jaksa.

“Kalau dokter forensik…” kata Djaja yang langsung disambar jaksa. “Enggak, saya minta datanya saja.” Djaja pun kembali terdiam.
“Data yang diterima dari pengacara itu apa saja?” kejar jaksa.
“Ini dari pemeriksaan dokter waktu otopsi, eh visum,” balas Djaja.
“Visum siapa? Mirna? Terus?” kejar jaksa lagi dan Djaja pun kembali terdiam.
“Anda tahu enggak sih yang Anda analisis?!” tanya jaksa dengan suara keras. “Bapak bawa data enggak?”

Djaja mengakui tidak membawa data. Otto pun protes terhadap sikap jaksa, “hormati saksi ahli saya!” kata Otto dengan nama dan suara tinggi. Sidang memanas dan akhirnya hakim Kisworo menskors sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya